GridPop.ID - Tak terima kisah cinta diputus sepihak, pria di Banyumas nekat sebar hingga cetak foto syur mantan pacar.
Pelaku berinisial AJ (25) berhasil diamankan pihak kepolisian setelah sempat menjadi buron.
Dilansir dari Tribun Banyumas, pemuda warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas nekat menyebar foto syur mantan pacarnya, DV (21) melalui media sosial.
Aksi tersebut dilakukan AJ sejak Februari hingga April 2020.
"Tersangka menyebarkan foto vulgar karena tidak terima diputus secara sepihak."
"Pelaku menyebarkan foto-foto vulgar mantan pacarnya di Facebook dan Whatsapp."
"Itu dilakukan pada periode Februari hingga April 2020," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (4/1/2022).
Kompol Berry berujar, bukan hanya menyebar di medsos, namun pelaku juga mencetak foto tersebut dan kemudian dikirim ke rumah korban.
Diketahui pelaku dan korban pacaran sejak 2017.
Namun, karena kesal terus-terusan diminta untuk mengirim foto vulgar, korban memilih untuk memutus hubungan asmara dengan pelaku pada akhir 2019.
"Pelaku meminta foto vulgar korban mulai awal 2019."
"Korban kemudian memutuskan pelaku karena kesal dimintai foto terus," katanya.
Tak disangka, pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar tersebut apabila korban tidak bersedia menemui dirinya.
Namun korban mengabaikan ancaman pelaku.
Adapun korban tahu foto vulgarnya disebar pada Februari 2020 dari temannya yang melihat di medsos.
Tak sampai di situ, pelaku kembali meneror korban agar bisa bertemu pada Oktober 2020.
"Muak dengan perilaku pelaku, korban akhirnya melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi pada Oktober 2020," jelasnya.
Mengetahui dirinya telah dilaporkan ke polisi, pelaku kabur.
"Pada 2021 ada informasi keberadaan pelaku di Jakarta."
"Namun kami mencari yang bersangkutan tidak ketemu."
"Pelaku akhirnya kami tangkap saat pulang kampung pada libur Tahun Baru," ungkapnya.
Pelaku dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, aksi serupa juga terjadi di Kebumen, Jawa Tengah.
Pemuda berinisial DN (20) yang merupakan warga Kecamatan Adimulyo, Kebumen, Jawa Tengah menyebar foto syur mantan pacarnya di media sosial.
Pelaku membuat akun khusus untuk menyebar foto vulgar mantan pacarnya.
Bahkan dalam unggahannya, pelaku memberikan keterangan "Open BO" dengan disertai nomor telepon korban.
Atas perbuatannya itu, status pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Banyumas |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar