"Warga dan perangkat desa akhirnya bisa membuka rumah tersebut dan pelaku ditemukan bersama dengan barang bukti," ucap Wirdhanto.
Korban dan tersangka diketahui memiliki dua anak, tapi keduanya tidak diajak tidur di lokasi pembunuhan karena dititipkan kepada saudara pelaku.
Dilansir dari Kompas.com, pihak kepolisian masih memproses hukum secara normal terkait kasus pembunuhan ini.
Meski sebelumnya sempat ada dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa.
“Sementara kami belum mengarah ke sana (gangguan kejiwaan), saat ini kami tetap memproses sebagaimana normal,” katanya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 340 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," ucap Wirdhanto.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar