Setelah bangun, korban pun kebingungan karena tiba-tiba berada di pinggir jalan dengan kondisi miris.
Pakaian dan rambutnya berantakan.
"Setelah melakukan perbuatan cabulnya, pelaku meninggalkan korban."
"Korban yang kebingungan di tepi jalan, ditemukan warga. Sampai akhirnya diantar pulang ke rumahnya," ujar Kapolsek Jenggawah, AKP Subagio, Selasa (4/1/2022), dikutip dari Surya.co.id.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jenggawah.
Orangtua korban melaporkan bahwa anak perempuannya menjadi korban perbuatan tidak senonoh FH
Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya awal Januari 2022, polisi menangkap FH.
Kini FH sudah mendekam di rumah tahanan Polres Jember.
Polisi menerapkan Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76 Huruf E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kepada FH.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Bogor,SURYA.co.id |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar