MM dihajar dengan bakiak oleh J hingga tak sadarkan diri.
Meski MM sudah tak sadarkan diri, keluarga besar YH kembali menghajarnya dengan menggunakan berbagai alat.
"Tersangka S memukul korban menggunakan alat yang tidak diingatnya dan tersangka A memukul MM dengan kayu pohon jambu," kata AKBP Rogib Triyanto.
Pasca dikeroyok, MM kata J masih bernapas hingga dilarikan ke rumah sakit guna mendapat perawatan.
Tapi karena kondisinya kian memburuk, MM meninggal dunia pada, Kamis (30/12/2021) pukul 10.00 WIB.
Dilansir dari Sripoku.com, diduga korban mengalami luka di kepala yang sangat serius.
"Saat dibawa ke rumah sakit, korban meninggal dunia.
Dimungkinkan ada luka dalam yang dialami korban di kepalanya karena dipukul kayu," ungkap AKBP Rogib Triyanto.
Kini Satreskrim Polres Pamekasan memburu satu pelaku berinisial M kakak YH, yang melarikan diri dan telah menangkap J, S, A dengan barang bukti bakiak, kain perca, hingga kayu dan baju korban.
Para tersangka dikenai pasal 338 Sub 351 ayat (3) Sub 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan bunyi secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya seseorang. Para tersangka itu diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar