GridPop.ID - Aksi perselingkuhan seorang istri di Desa Blandakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura berujung petaka.
Selain itu, si istri juga harus menanggung malu lantaran ketika terciduk selingkuh hanya mengenakan sarung.
Dilansir dari TribunnewsBogor.com, wanita berinisial YH kepergok sedang bersama selingkuhannya, MM (28) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Aksi penggerebekan dilakukan oleh keluarga besar yang didalangi oleh suami YH, J.
Awal mula kasus ini, kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto yakni ketika J pulang setelah memancing ikan pada, Rabu (29/12/2021) pukul 23.30 WIB.
Mengejutkan, J melihat sang istri hanya berbalut kain sarung berada di dalam kamar bersama pria lain yakni MM.
Hal tersebut membuat J terpancing emosi dan kemudian menghubungi keluarga besar sang istri.
Kemudian ayah dan kakak-kakak YH yang berinisial M, S dan A pun datang ke rumah J, ada pula mertua dan kakak iparnya.
Keluarga besar Y juga tersulut emosi hingga gelap mata menghajar habis-habisan MM.
"J langsung memanggil 3 pelaku lainnya. Seketika itu langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkap Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana.
MM dihajar dengan bakiak oleh J hingga tak sadarkan diri.
Meski MM sudah tak sadarkan diri, keluarga besar YH kembali menghajarnya dengan menggunakan berbagai alat.
"Tersangka S memukul korban menggunakan alat yang tidak diingatnya dan tersangka A memukul MM dengan kayu pohon jambu," kata AKBP Rogib Triyanto.
Pasca dikeroyok, MM kata J masih bernapas hingga dilarikan ke rumah sakit guna mendapat perawatan.
Tapi karena kondisinya kian memburuk, MM meninggal dunia pada, Kamis (30/12/2021) pukul 10.00 WIB.
Dilansir dari Sripoku.com, diduga korban mengalami luka di kepala yang sangat serius.
"Saat dibawa ke rumah sakit, korban meninggal dunia.
Dimungkinkan ada luka dalam yang dialami korban di kepalanya karena dipukul kayu," ungkap AKBP Rogib Triyanto.
Kini Satreskrim Polres Pamekasan memburu satu pelaku berinisial M kakak YH, yang melarikan diri dan telah menangkap J, S, A dengan barang bukti bakiak, kain perca, hingga kayu dan baju korban.
Para tersangka dikenai pasal 338 Sub 351 ayat (3) Sub 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan bunyi secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya seseorang. Para tersangka itu diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar