Dilansir dari Tribun Gresik, kini para remaja yang berstatus pelajar ini harus menjalani hukuman akibat tindak pidana asusila yang dilakukannya, Rabu (5/1/2022).
Dari enam pelaku tersebut, berkas dakwaannya dipisah-pisah, sebab pelaku ada yang masih usia pelajar dan ada yang dewasa.
Dua pelaku yakni TP dan RDT yang masih di bawah umur mendapat hukuman penjara masing-masing tiga tahun.
Sementara, empat terdakwa yang sudah dewasa masih menjalani proses persidangan.
“Dua anak yang berhadapan dengan hukum sudah divonis hukuman penjara selama tiga tahun,” kata Jaksa Esti usai menyidangkan anak-anak.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indah Rahmawati yang menangani terdakwa dewasa yaitu terdakwa I yaitu Muhamad Muklasin Abdul Gofur (19), terdakwa II Bayu Ardiyanshah (24), terdakwa III Fiki Firmansyah Putra (19) dan terdakwa IV Ahmad Mualidil Ardyansah (20).
Empat terdakwa ini warga Kecamatan Wringianom.
Empat terdakwa yang dewasa dijerat pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Saat ini empat terdakwa menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Empat terdakwa ini turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan cara memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” kata Jaksa Indah.
Baca Juga: Oknum Sopir Gocar Diduga Perkosa Perawat, Ngakunya Suka Sama Suka hingga Terkuak Fakta Ini
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Gresik |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar