GridPop.ID - Kasus pemerkosaan anak di bawah umur lagi-lagi terjadi.
Kali ini dilakukan enam pelajar asal Gresik, Jawa Timur, yang tega memerkosa seorang gadis yang berusia 16 tahun.
Para pelajar nekat ini melakukan aksi bejatnya secara bergilir hingga dicekoki miras.
Bahkan dua pelaku pemerkosaan di antaranya masih di bawah umur.
Dilansir dari Tribunnews.com, kejadian itu terjadi pada Rabu (19/5/2021), bermula korban diajak terdakwa I selaku pacarnya untuk membeli makan.
Sesampainya di area persawahan Desa Mondoluku Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, terdakwa I menghentikan motornya dan memaksa korban melakukan perbuatan asusila.
Namun, ajakannya itu langsung ditolak korban.
Mendapat penolakan dari korban, terdakwa I lalu mendorong korban dan melakukan aksi bejatnya.
Puas menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa I membawa korban menuju area galian C di Kecamatan Wringinanom dan bertemu Terdakwa II, III dan IV.
Kemudian korban pun langsung dipaksa minum-minuman keras oleh pelaku.
Setelah dipaksa menenggak minuman keras, korban dirudapaksa 4 terdakwa secara bergantian, salah satunya yaitu pacarnya.
Dilansir dari Tribun Gresik, kini para remaja yang berstatus pelajar ini harus menjalani hukuman akibat tindak pidana asusila yang dilakukannya, Rabu (5/1/2022).
Dari enam pelaku tersebut, berkas dakwaannya dipisah-pisah, sebab pelaku ada yang masih usia pelajar dan ada yang dewasa.
Dua pelaku yakni TP dan RDT yang masih di bawah umur mendapat hukuman penjara masing-masing tiga tahun.
Sementara, empat terdakwa yang sudah dewasa masih menjalani proses persidangan.
“Dua anak yang berhadapan dengan hukum sudah divonis hukuman penjara selama tiga tahun,” kata Jaksa Esti usai menyidangkan anak-anak.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indah Rahmawati yang menangani terdakwa dewasa yaitu terdakwa I yaitu Muhamad Muklasin Abdul Gofur (19), terdakwa II Bayu Ardiyanshah (24), terdakwa III Fiki Firmansyah Putra (19) dan terdakwa IV Ahmad Mualidil Ardyansah (20).
Empat terdakwa ini warga Kecamatan Wringianom.
Empat terdakwa yang dewasa dijerat pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Saat ini empat terdakwa menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Empat terdakwa ini turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan cara memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” kata Jaksa Indah.
Baca Juga: Oknum Sopir Gocar Diduga Perkosa Perawat, Ngakunya Suka Sama Suka hingga Terkuak Fakta Ini
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Gresik |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar