GridPop.ID - Polisi akhirnya menetapkan Medina Zein sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.
Diketahui bahwa Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Medina Zein yang kini menyandang status tersangka mengaku siap menjalani proses hukum.
Ia juga tak mempermasalahkan soal status hukumnya.
"Aku nggak masalah dan menghargai proses hukum," kata Medina Zein di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebelum penetapan ini, Medina Zein dan Marissya Icha sebagai pelapor sudah menjalani dua kali mediasi tapi gagal.
"Kasus berlanjut dan penyidik menetapkan Medina Zein sebagai tersangka Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan UU ITE," kata Endra Zulpan.
Kendati Medina telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan terhadap sang selebgram.
"Belum (ditahan)," ucap Endra Zulpan.
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar