Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa pelaku telah mencabuli anaknya sejak duduk di bangku kelas 5 SD.
"Saat korban kelas 5 SD dari keterangan korban telah dilakukan pencabulan lebih dari 5 kali," ujar Kapolres.
Perbuatan bejat itu kembali dilakukan saat korban kelas 1 SMP sebanyak 7 kali dan berlanjut hingga SMK.
Modus pelaku mencabuli korban adalah karena merasa suka.
Pelaku mencabuli korban saat rumah sepi dan di dalam kamar.
Sementara ibu korban biasanya berada di dapur dengan jarak sekitar 10 meter, jauh dari rumah utama.
Meski perbuatannya tidak sampai dengan penetrasi, namun hal itu sudah termasuk dalam kategori pencabulan dan telah dilakukannya selama bertahun-tahun.
Dalam aksinya, pelaku juga melakukan pengancaman, jika korban tidak mau menuruti maka pelaku tak akan memberikannya uang.
Hal itu terungkap dalam bukti berupa tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban di WA.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Tribun Banten, pelaku ternyata juga sempat menghamili adik ipar.
Source | : | Tribun Jogja,Tribun Banten |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar