GridPop.ID - Kelakuan bejat ayah kandung di Bantul, Yogyakarta, akhirnya terkuak.
Idap hiperseks, NY (50) mencabuli anaknya dari SD hingga kini korban sudah SMK.
F (17) pun sempat mengadukan perbuatan bejat sang ayah kepada ibu dan kakaknya.
Namun sayang, curhatan F justru diabaikan.
Hingga akhirnya kasus ini terkuak setelah korban mengadukan perbuatan bejat sang ayah pada guru BK.
Laporan itu F layangkan melalui pesan WhatsApp.
Mendengar cerita dari F, guru BK lantas menghubungi dukuh dan Bhabinkamtibmas tempat korban tinggal.
"Korban merasa tertekan karena pelaku terus meminta kepada korban melakukan hal yang sama," Kapolres Bantul AKBP Ihsan.
Hingga akhirnya, pada 2 Januari 2022 kemarin, pelaku diamankan pihak kepolisian.
"Pelaku kemudian dibawa ke polsek untuk dikroscek terkait informasi dari korban,"
"Kemudian atas perkembangan di lapangan kami perintahkan untuk dibawa ke Polres Bantul," lanjut Kapolres saat konferensi pers pada Rabu (5/1/2022), dikutip dari Tribun Jogja.
Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa pelaku telah mencabuli anaknya sejak duduk di bangku kelas 5 SD.
"Saat korban kelas 5 SD dari keterangan korban telah dilakukan pencabulan lebih dari 5 kali," ujar Kapolres.
Perbuatan bejat itu kembali dilakukan saat korban kelas 1 SMP sebanyak 7 kali dan berlanjut hingga SMK.
Modus pelaku mencabuli korban adalah karena merasa suka.
Pelaku mencabuli korban saat rumah sepi dan di dalam kamar.
Sementara ibu korban biasanya berada di dapur dengan jarak sekitar 10 meter, jauh dari rumah utama.
Meski perbuatannya tidak sampai dengan penetrasi, namun hal itu sudah termasuk dalam kategori pencabulan dan telah dilakukannya selama bertahun-tahun.
Dalam aksinya, pelaku juga melakukan pengancaman, jika korban tidak mau menuruti maka pelaku tak akan memberikannya uang.
Hal itu terungkap dalam bukti berupa tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban di WA.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Tribun Banten, pelaku ternyata juga sempat menghamili adik ipar.
Bahkan dari pemeriksaan, adik iparnya itu sampai melahirkan.
Kini, anak korban sudah berumur 4 tahun dan diadopsi serta tinggal satu rumah dengan pelaku.
"Tersangka mengalami hiperseks, diketahui pelaku pernah menghamili adik istrinya,"
"Hamil dan anaknya diadopsi tinggal bersama istrinya,"
"Tersangka sendiri mengakui juga menghamili adik dari istrinya bahkan sudah lahir anaknya umur 4 tahun,"
"Jadi bertahun-tahun. Tinggal juga serumah," jelas Ihsan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jogja,Tribun Banten |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar