GridPop.ID - Aksi bejat dilakukan oleh seorang sopir travel terhadap gadis di bawah umur.
Dilansir dari Sripoku.com, sopir travel bernama Dovi digelandang ke kantor polisi oleh anggota Polres Prabumulih.
Penangkapan Dovi dilakukan pasca korban, M lapor polisi bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka pada, Selasa (16/11/2021.
Dovi akhirnya diamankan di kediamannya di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat, Rabu (5/1/2022).
Tersangka ditangkap usai M dan keluarganya melapor ke SPKT Polres Prabumulih pada November 2021.
Korban mengaku dicabuli Dovi saat dalam perjalanan pulang dari Palembang menuju Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Korban yang duduk di kursi depan naik travel yang dikendarai tersangka di kawasan Jalan Jendral A Yani, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Saat itu pelaku sama sekali tak mengambil penumpang lain dan ternyata malah mencabuli korban.
Korban sempat menepis tangan tersangka sembari meminta agar tidak berbuat kurang ajar, namun usahanya gagal.
Korban yang melawan malah dipukul oleh pelaku, dan dipaksa menenggak minuman beralkohol.
Kekerasan dan pelecehan itu berakhir setelah mobil tiba di Prabumulih dan pelaku menurunkan korban di kawasan Jalan Lingkar Timur Tugu Nanas Kota Prabumulih.
Korban lantas lapor ke pihak berwajib, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Gurita Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih dipimpin Kanit Pidum Ipda Dohan Yoanda Prima STRK yang langsung menangkap Dovi.
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIK MH, melalui Kasatreskrim, AKP Jailili SH MSi, didampingi Kanit PPA, Iptu Sardinata, sopir travel cabul tersebut memaksa korban dan hendak dibawa tujuan Kabupaten Lahat.
"Korban itu masih dibawah umur 16 tahun, tujuan ke Ogan Ilir tapi karena dipaksa dan diancam jadi ikut sampai Prabumulih.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan kita jerat pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya di Satreskrim Polres Prabumulih, Kamis (6/1/2022).
Dilansir dari Tribunnews.com, akan tetapi pelaku justru membantah bahwa dirinya melakukan aksi pencabulan dengan disertai kekerasan.
Begitu pun dengan paksaan minum alkohol, Dovi menyangkal.
"Saya tidak memaksa, malahan dia yang mau diajak keliling-keliling dan minum alkohol," ungkap pria bersistri tersebut saat di Polres Prabumulih, Kamis (6/1/2022).
Diakui Dovi, ia tahu bahwa gadis tersebut berusia 17 tahun dan mengaku sebagai seorang ladies companion (LC).
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar