Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih dulu membacakan fakta persidangan sebelum menyebutkan tuntutannya. "Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pda produktivitas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol,” ucap JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 4 Januari 202.
"Terdakwa bersikap sopan menyadari dan menyesali perbuatannya masih berusia muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari," sambungnya.
Sehingga Gaga Muhammad dituntut pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Atas perbuatannya Gaga dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dengan subsider Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sepuluh juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," jelas JPU.
GridPop.ID (*)
Source | : | Grid.ID,Sripoku.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar