GridPop.ID - Seorang istri mencak-mencak usai memergoki sang suami selingkuh dengan pelakor di sebuah kamar kos.
Dilansir dari TribunPekanbaru.com, aksi penggerebekan suami dan mahasiswi tersebut terekam kamera hingga viral di media sosial.
Rupanya suami yang digerebek adalah oknum polisi.
Kian mengejutkannya lagi, si pelakor ternyata sampai nekat mengelabuhi pemilik kos agar dapat tinggal bersama suami orang.
Diketahui video itu mulanya diunggah oleh akun Facebook Yuni Rusmini.
Terlihat dalam video yang beredar, istri menggedor-gedor pintu sebuah kamar kos di Bengkulu.
Sesaat setelah pintu terbuka, berbagai macam kata-kata umpatan keluar dari mulut istri sah.
"Pelakor kau ya!" ujar sang istri sah.
Nampak wanita mengenakan singlet abu-abu keluar kamar saat pintu terbuka lebih lebar.
Si wanita lantas mengangkat tinggi-tinggi buku nikah yang sengaja dibuka.
Usai menunjukkan buku nikah, si wanita kembali masuk ke dalam kamar dengan pintu yang tetap terbuka.
Adapun istri sah yang tak terima ditinggal masuk begitu saja oleh si wanita lagi-lagi mengamuk.
"Pelakor. S**a namanya. Keluar, kau! Kalau berani, keluar kau!" ungkap istri sah sambil menodongkan jari telunjuk.
Pasangan pezina tersebut akhirnya dibawa ke kantor polisi guna dimintai keterangan.
Berdasarkan penyelidikan, ternyata si pelakor mulai menjalin hubungan dengan oknum polisi pada akhir 2016 usai lebaran.
Dilansir dari Sripoku.com, lebih lanjut si pelakor mengaku menempuh pendidikan di Universitas Terbuka (UT).
Akal bulus pasangan kumpul kebo selama 2 tahun tersebut yakni mengaku sebagai pasutri pada pemilik kos agar diizinkan tinggal bersama.
"Ibu bhayangkari (istri sah) di Bengkulu melabrak pelakor (seorang mahasiswi),
Mari belajar dari kisah ini. Ceraikan dulu istri sahmu bila sudah tidak mau dan (telah) hidup bersama dengan wanita lain,
Kalau sudah seperti ini, apa yang kau dapat? Jangan ditiru, ini contoh yang salah dan tidak baik," tulis akun Facebook Yuni Rusmini dalam keterangan video.
GridPop.ID (*)
Source | : | Sripoku.com,TribunPekanbaru.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar