Di tengah perjalanan, tersangka sempat menyetubuhi korban sebanyak 4 kali di sebuah Losmen di wilayah Gombong.
Tak sampai di situ, ponsel milik korban juga digondol tersangka.
Aksi itu diketahui korban, tapi karena rasa cinta AD begitu besar ia tidak berpikir buruk sama sekali kepada calon suaminya itu.
Korban membiarkan tersangka memasukkan ponselnya ke tas saat meninggalkan Losmen pada Minggu 30 Agustus 2020.
Setibanya di SPBU Tersobo, Prembun, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka meminjam uang dengan alasan hendak membeli oleh-oleh untuk dibawa pulang ke Purworejo.
Dilansir dari Pos Belitung, janda muda itu malah berinisiatif untuk merapikan penampilan lantaran hendak menemui calon mertua.
Usai berdandan dan keluar dari kamar mandi, korban baru menyadari bahwa tersangka telah kabur meninggalkannya.
AD hanya bisa menangis usai tersadar bahwa calon suami yang dicintainya itu adalah seorang penipu.
Alhasil AD melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prembun.
Usai diciduk polisi di kediaman orang tuanya di Poncowarno, tersangka mengaku memiliki niat jahat dan bahkan berujar tak pernah mencintai korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Pos Belitung,Suar.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar