GridPop.ID - Seorang janda muda asal Cilacap, Jawa Tengah mengalami nasib pilu karena ditipu habis-habisan oleh sang calon suami.
Janda berinisial AD (39) menjadi korban penipuan oleh sang kekasih, MA (37).
Dilansir dari Facebook CilacapKekinian via Suar.id pada Senin (30/8), AD dan duda asal Tegal itu telah berkenalan sejak Juli lalu dan memutuskan untuk mengadakan lamaran.
Bahkan didepan orang tua AD, MA dengan percaya diri megutarakan niat untu meminang sang kekasih hati.
Akan tetapi, di balik niatan menikahi AD sudah tersusun rencana kriminal MA.
Sayangnya, tak sedikit pun orang tua AD menaruh rasa curiga terhadap pria yang mengaku tinggal di Purworejo tersebut.
Orang tua janda muda itu bahkan mengizinkan MA memboyong sang anak pergi menyambangi orang tua tersangka.
Dalam pengakuannya, MA mengaku jika dirinya tinggal di Kabupaten Purworejo.
Pada prosesi lamaran tersebut, mulai muncul kejanggalan karena keluarga korban mengecek KTP tersangka yang ternyata beralamatkan di Kabupaten Tegal.
Kendati demikian, akal bulus MA yang begitu cerdik mampu meyakinkan keluarga AD.
Tersangka kemudian mengajak korban ke Purworejo pada 29 Agustus 2020.
Di tengah perjalanan, tersangka sempat menyetubuhi korban sebanyak 4 kali di sebuah Losmen di wilayah Gombong.
Tak sampai di situ, ponsel milik korban juga digondol tersangka.
Aksi itu diketahui korban, tapi karena rasa cinta AD begitu besar ia tidak berpikir buruk sama sekali kepada calon suaminya itu.
Korban membiarkan tersangka memasukkan ponselnya ke tas saat meninggalkan Losmen pada Minggu 30 Agustus 2020.
Setibanya di SPBU Tersobo, Prembun, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka meminjam uang dengan alasan hendak membeli oleh-oleh untuk dibawa pulang ke Purworejo.
Dilansir dari Pos Belitung, janda muda itu malah berinisiatif untuk merapikan penampilan lantaran hendak menemui calon mertua.
Usai berdandan dan keluar dari kamar mandi, korban baru menyadari bahwa tersangka telah kabur meninggalkannya.
AD hanya bisa menangis usai tersadar bahwa calon suami yang dicintainya itu adalah seorang penipu.
Alhasil AD melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prembun.
Usai diciduk polisi di kediaman orang tuanya di Poncowarno, tersangka mengaku memiliki niat jahat dan bahkan berujar tak pernah mencintai korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Pos Belitung,Suar.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar