GridPop.ID - Beberapa waktu lalu sempat viral sebuah video aksi pria menendang serta membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru.
Bahkan kata sesajen kemudian sempat menjadi trending topic di media sosial Twitter.
Netizen ramai membicarakan aksinya tersebut dan menilai tindakan si pria tidak menghargai kearifan budaya lokal.
Usai dikecam warganet dan juga diburu pihak kepolisian, kini pelaku penendang sesajen itu akhirnya tertangkap.
Dilansir dari Kompas.com, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akhirnya menangkap pria penendang dan pembuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru yang berinisial HF di wilayah Bantul, DIY.
Selanjutnya, HF akan dijemput dan dibawa ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya perjalanan ke sana, akan dibawa ke Mapolres Lumajang," kata Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo pada Kompas.com, Jumat (14/1/2022).
Polres dibantu oleh Polda Jatim Fajar menuturkan, penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Polda Jatim. "Ya benar, Polda yang menangkap," tutur dia.
Polres Lumajang memburu HF setelah videonya menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, viral di media sosial.
Dalam proses pengejaran, Polres Lumajang mendapat dukungan dari Polda Jatim.
Sebelumnya diberitakan Tribun Jabar video warga menendang sesajen di kawasan Gunung Semeru ini viral di media sosial.
Dalam video tersebut nampak pria memakai rompi hitam berada di lokasi erupsi Gunung Semeru dan mendatangi sesajen yang disimpan di atas tanah.
“Ini yang membuat murka Allah, jarang sekali disasadari, bahwa ini lah yang mengundang murka Allah hingga menurunkan azabnya,” kata lelaki dalam video tersebut.
Setelah itu dia melempar dan menendang sesajen tersebut.
@Setiawan3833 juga membagikan video aksi serupa, di mana tampak pria yang sama membuang sesajen di atas batu seperti Lingga dan juga menuliskan keterangan:
"Janganlah berlaku sombong dengan tidak menghormati kearifan lokal, adat dan budaya lainnya. Kejadian di Sumbersari, Lumajang.
Masyarakat Sumbersari, Lumajang habis mengadakan acara sedekah desa dan ruwatan untuk memohon keselamatan dari bencana tapi diperlakukan seperti ini."
Menurutnya, tindakan pria berlebihan dan tak perlu dilakukan karena menyakiti hati warga, di tambah perbuatan itu dilakukan sengaja dan direkam dengan video.
Usai berhasil dibekuk, dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian pelaku berinisial HF ini diketahui berasal dari Lombok.
Namun saat keluarganya didatangi, HF ternyata telah lama tinggal di Yogyakarta.
Atas aksi nekatnya itu ia terancam pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar