GridPop.ID - Seorang janda tewas saat berhubungan badan dengan pria terjadi di Riau.
Pelaku adalah oknum perwira polisi yang berinisial RK dan berpangkat Inspektur Satu (Iptu) yang diketahui bertugas di Polres Pelalawan.
Sementara korbannya seorang wanita berstatus janda berinisial Dy (49), warga Kota Medan, Sumatera Utara.
Kini kasus yang membelit RK sudah naik ke meja persidangan dengan pembacaan vonis.
Dilansir dari Tribunnews.com, kasus ini bermula saat korban Dy mengubungi Iptu RK.
Ia memberitahu kepada Iptu RK dirinya sedang dalam perjalanan dari Medan, Sumatera Utara ke Pangkalan Kerinci.
Wanita itu juga ingin memperkenalkan temannya yang hendak mencari pekerjaan.
Dy bersama rekannya kemudian bertemu dengan Iptu RK pada 2 Juni 2021 silam.
Lokasinya berada di Asrama Polisi (Aspol) Polres Pelalawan, tepatnya di blok yang dihuni Iptu RK.
Setelah berbincang-bincang, saksi disuruh pulang dan tinggal korban dan Iptu RK saja.
Beberapa saat kemudian, Iptu RK dan Dy berhubungan badan dalam kamar, padahal saat itu Iptu RK sudah memiliki istri.
Setelah selesai, ternyata korban meminta berhubungan badan lagi, tapi dengan gaya yang berbeda, yakni menungging, membelakangi pasangannya dengan kepala menghadap ke dinding.
Saat berhubungan badan kedua kali, ternyata Iptu RK terlalu bersemangat ditambah posisi Dy tidak aman.
Saat gairah memuncak, wanita itu jatuh dan kepala membentur tembok dengan keras hingga terjatuh dengan posisi bersujud.
Mengingat berat tubuh Dy yang beratnya sampai 120 kilogram ditambah badan Iptu RK menindihnya korban kesulitan bernapas dan meregang nyawa di kamar itu.
Jenazah korban kemudian dibawa ke kampung halaman dan dikebumikan.
Kasus ini pun mulai bergulir saat pihak keluarga korban meminta untuk keadilan, sebab tewasnya Dy ada yang jangal terlebih korban tidak memiliki riwayat penyakit.
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, Iptu RK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Rabu (23/06/2021) lalu, sementara sidang pembacaan vonis digelar pada Senin (10/1/2022) lalu.
Setelah melalui proses yang panjang, hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa RK dengan hukuman 1 tahun penjara atas kesalahannya.
"Kita menjerat terdakwa RK dengan pasal 359 KUHP. Itu merupakan dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rahmat Hidayat Batubara SH MH, , Kamis (13/1/2022) kemarin.
Sidang putusan dipimpin oleh majelis hakim Helen Yolanda Sinaga SH MH sebagai ketua majelis.
Didampingi hakim anggota Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Jeta Darmawan SH Mm J sebagai hakim anggota.
Putusan hakim berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan kesengajaan menghilangkan nyawa korban dan menganiaya korban hingga meninggal dunia, seperti pada dakwaan pertama pasal 338 KUHP dan dakwaan kedua pasal 351.
Hakim melihat terdakwa terbukti pada dakwaan ketiga yakni dengan kelalaian atau kealpaannya menyebabkan korban meninggal dunia.
"Semua fakta persidangan mengarah ke dakwaan ketiga ini. Atas putusan itu, terdakwa menerima tetapi JPU menyatakan banding," tambah Rahmat Batubara.
Kini banding telah diajukan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Memori banding telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau untuk diproses dan disidangkan kembali.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.
Namun turun drastis pada putusan majelis hakim.
Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH MH membenarkan pihaknya menyatakan banding terhadap putusan atas perkara pidana oknum perwira polisi tersebut.
Jaksa tidak terima karena putusan di bawah setengah dari tuntutan.
Pihaknya menuntut Iptu RK dengan penjara lima tahun menggunakan pasal 338 KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban atau kerap disebut pembunuhan.
"Pasal yang digunakan hakim dalam vonis berbeda dengan pasal yang digunakan JPU pada tuntutannya," ucap Saputra.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar