GridPop.ID - Jagat dunia maya heboh dengan mencuatnya sebuah video call sex (VCS) yang diduga dilakukan oleh seorang wanita anggota DPRD Medan bersama seorang pria.
Dilansir dari Tribunmedan.com, anggota dewan yang diduga kuat melakukan perbuatan asusila tersebut berinisial SS.
Usut punya usut, kasus VCS tersebut pernah bergulir di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor register perkara 41/Pid.Sus/2021/PN Mdn dengan terdakwa atas nama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf dan korban bernama Suci Suciati.
Lebih lanjut, berdasarkan penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan menyatakan bahwa terdakwa telah divonis selama 4 tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi informasi elektronik dan divonis pidana 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 27 ayat (1)jo pasal 45 ayat (1) dari Undang - Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP," kata Hakim yang diketuai Martua Sagala sebagaimana dikutip di website SIPP PN Medan.
Sementara itu dilansir dari Sripoku.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Magdalena menyebutkan dalam dakwaannya bahwa perkara ini bermula pada 29 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB di Komplek P Indah, tepatnya di Jalan Tentram, Medan Marelan.
Siti Suciati yang sedang berada di rumah mendadak ditelepon Chairita dengan mengatakan bahwa ada postingan macam-macam di akun Facebook miliknya.
Penasaran, Siti Suciati langsung membuka Facebook dan benar mendapati di akun miliknya ada ungggahan dengan keterangan terkait kabar tak sedap tentangnya.
"Buat yang penasaran inii video apa chat aja di mesenger ya, ini penting khusus pejabat kota Medan", terlampir juga foto Siti Suciati yang sedang memperlihatkan payudaranya.
Awal mula kejadian yakni Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf yang berada di penjara menggunakan akun media sosial Eligius Fernatubun.
Ia mencari korban dengan melihat-lihat dari akun Facebook dengan pertama-tama melihat profil Siti Suciati kemudian ia tambahkan pertemanan.
Ketika pertemanan diterima, terdakwa mulai menyapa dengan mengirim pesan via Messenger.
"Perkenalan Messenger tersebut dimulai saling cerita dan terdakwa Porsea mengaku bertugas sebagai Polri di Papua," urai JPU dalam dakwaanya.
Lambat laun keduanya kian akrab dan terdakwa berani meminta nomor WhatsApp korban hingga menggombal serta merayu agar Siti Suciati mau melakukan VCS.
Saat itu juga, Porsea Hutapea tanpa sepengetahuan korban merekam adegan telanjang tanpa busana selama 30 menit tersebut.
Terdakwa Porsea kemudian memotong durasi video tersebut menjadi 5 video masing-masing berdurasi 3 menit dan membuat akun facebook fiktif atas nama Siti Suciati dengan foto dirinya yang terdakwa dapat fotonya dari facebook Siti asli Suciati.
Di sisi lain, terdakwa mengajak Siti Suciati bisnis dengan modus menjalankan batubara di Manokwari Papua Barat.
Setelah Siti Suciati setuju, terdakwa meminta Rp 20 juta guna menyewa alat berat.
Siti Suciati yang kadung terlena dengan bujuk rayu terdakwa akhirnya mentransfer sebanyak 3 kali dengan rincianRp10 juta pertama, Rp 7 juta kedua, dan ketiga Rp 3 juta.
Bukan itu saja, ada transferan berikutnya yang jika ditotal Siti Suciati mengirim uang sebanyak Rp 33.200.000.
"Hasil kiriman dari saksi Siti Suciati digunakan terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea dan Johan Nababan untuk membeli narkotika jenis sabu," beber JPU.
Terdakwa, kata JPU menipu para korbannya dengan modus mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian dan kemudian mengajak VCS.
Setiap mengajak VCS, terdakwa kemudian merekam aksi tersebut dengan tujuan dijadikan alat memeras korbannya.
"Akibat atas Perbuatan terdakwa bersama Johan Nababan, saksi saksi korban merasa malu merasa dilecehkan, diancam dan diperas dan tercemar nama baiknya dan juga mengalami kerugian materil berupa uang sebesar Rp 33.200.000 apalagi saksi korban selaku anggota Dewan dan saksi merasa malu dengan masyarakat," beber JPU dalam dakwaannya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Sripoku.com,Tribunmedan.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar