Ia mencari korban dengan melihat-lihat dari akun Facebook dengan pertama-tama melihat profil Siti Suciati kemudian ia tambahkan pertemanan.
Ketika pertemanan diterima, terdakwa mulai menyapa dengan mengirim pesan via Messenger.
"Perkenalan Messenger tersebut dimulai saling cerita dan terdakwa Porsea mengaku bertugas sebagai Polri di Papua," urai JPU dalam dakwaanya.
Lambat laun keduanya kian akrab dan terdakwa berani meminta nomor WhatsApp korban hingga menggombal serta merayu agar Siti Suciati mau melakukan VCS.
Saat itu juga, Porsea Hutapea tanpa sepengetahuan korban merekam adegan telanjang tanpa busana selama 30 menit tersebut.
Terdakwa Porsea kemudian memotong durasi video tersebut menjadi 5 video masing-masing berdurasi 3 menit dan membuat akun facebook fiktif atas nama Siti Suciati dengan foto dirinya yang terdakwa dapat fotonya dari facebook Siti asli Suciati.
Di sisi lain, terdakwa mengajak Siti Suciati bisnis dengan modus menjalankan batubara di Manokwari Papua Barat.
Setelah Siti Suciati setuju, terdakwa meminta Rp 20 juta guna menyewa alat berat.
Siti Suciati yang kadung terlena dengan bujuk rayu terdakwa akhirnya mentransfer sebanyak 3 kali dengan rincianRp10 juta pertama, Rp 7 juta kedua, dan ketiga Rp 3 juta.
Bukan itu saja, ada transferan berikutnya yang jika ditotal Siti Suciati mengirim uang sebanyak Rp 33.200.000.
"Hasil kiriman dari saksi Siti Suciati digunakan terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea dan Johan Nababan untuk membeli narkotika jenis sabu," beber JPU.
Terdakwa, kata JPU menipu para korbannya dengan modus mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian dan kemudian mengajak VCS.
Setiap mengajak VCS, terdakwa kemudian merekam aksi tersebut dengan tujuan dijadikan alat memeras korbannya.
"Akibat atas Perbuatan terdakwa bersama Johan Nababan, saksi saksi korban merasa malu merasa dilecehkan, diancam dan diperas dan tercemar nama baiknya dan juga mengalami kerugian materil berupa uang sebesar Rp 33.200.000 apalagi saksi korban selaku anggota Dewan dan saksi merasa malu dengan masyarakat," beber JPU dalam dakwaannya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Sripoku.com,Tribunmedan.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar