Dilansir dari Tribunnews.com, Galih turut membongkar fakta lain yang tak kalah menghebohkan.
Hubungan badan yang dilakukan bersama korban kala itu rupanya berbarengan dengan temannya juga.
"Teman saya main bersama pacarnya.
Saya sama main sama korban," tuturnya.
Galih kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya.
Ia dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pelaku kami jerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas AKBP Lukman Cahyono.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,TribunSolo.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar