GridPop.ID - Kelakuan remaja 17 tahun ini sontak menjadi sorotan banyak pihak.
Bagaimana tidak? remaja 17 tahun ini diketahui baru saja hirup udara bebas setelah 10 bulan di penjara karena kasus pencabulan.
Namun, rupanya remaja 17 tahun ini tak kapok hingga kumat melakukan pencabulan lagi setelah bebas dari penjara.
Dilansir dari laman tribunmedan.com, Remaja 17 tahun berinisial TJAS kembali dituntut pidana penjara usai mencabuli korbannya yang merupakan siswi kelas III Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pematangsiantar.
Padahal, dirinya sendiri baru keluar dari penjara usai melakukan perbuatan yang sama dengan korban sebelumnya.
Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rabu (19/1/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ana Lusiana menuntut TJAS dengan pidana penjara selama tiga tahun.
“Memohon majelis hakim dalam perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Ana dalam persidangan tertutup yang berlangsung di ruang Cakra PN Siantar, Rabu (19/1//22)
Adapun hal yang memberatkan, terdakwa TJAS sudah pernah dihukum sebelumnya.
Namun hal yang meringankan lantaran TJAS juga masih di bawah umur untuk dituntut secara maksimal.
Dalam perkara ini, TJAS dianggap bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Primair Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan aras UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
Source | : | Kompas.com,Tribunmedan |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar