Penasihat Hukum TJAS dari Posbakum PN Pematangsiantar Erwin Purba SH menjelaskan bahwa kliennya itu memang baru keluar dari penjara.
“Tahun lalu (2021) dia ini memang udah pernah dihukum. Kena 10 bulan. Nggak berapa lama keluar eh berbuat lagi,” ujar Erwin.
Kronologi singkat dari perkara ini, TJAS dan korbannya berkenalan di jejaring media sosial Facebook.
Setelah berkenalan TJAS kemudian memperdaya siswi berusia 14 tahun tersebut dengan modus berjalan-jalan.
Saat-saat itu dimanfaatkan TJAS memaksa temannya untuk melakukan adegan persetubuhan.
Dari perbuatan remaja yang sudah berhenti sekolah sejak tahun 2017 atau saat SMP kelas 1, korbannya yang masih belia ini pun mengalami pendarahan.
Ini Alasan Banyak Remaja Jadi Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Dilansir dari laman kompas.com, Psikolog Elizabeth T. Santosa atau yang akrab disapa Lizzie melihat memang jumlah pelaku kekerasan seksual di bawah umur 18 tahun semakin tinggi dari tahun ke tahun.
“Seperti yang sudah diketahui oleh awam, remaja sangat rentan terhadap pengaruh perilaku negatif seperti adiksi narkoba, seks bebas, prilaku kriminal dan jenis kenakalan remaja lainnya (juvenile deliquency),” jelas Lizzie.
Dalam masa itu, Lizzie menambahkan bahwa terjadi transisi hormonal yang memengaruhi cara berpikir remaja.
“Menurut teori Jean Piaget, remaja dapat berpikir abstrak. Namun, perkembangan kognitif terhadap sistem moral belum berkembang sempurna sehingga mereka mudah terjerumus perilaku negatif tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum di masa depan,” katanya.
Selain itu, berdasarkan penelitian dari Psikolog David Elkind, transisi hormonal dalam diri remaja memiliki dampak terhadap pembentukan karakter remaja.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunmedan |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar