Warga lalu mengamankan korban yang kemudian korban mengungkapkan apa yang ia alami di depan pemerintah desa setempat.
Kini kedua pelaku dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Korban saat ini telah diserahkan ke keluarga kandungnya di Bangka.
Pihak Polres Bangka memutuskan untuk menyerahkan korban ke keluarga kandung atas pertimbangan kejiwaan dan psikis korban.
"Untuk korban sementara kita serahkan kepada pihak keluarga kandungnya hingga nanti para tersangka disidangkan di pengadilan," kata AKP Ayu.
Diketahui korban saat ini selalu didampingi oleh kakak perempuannya.
Sementara itu, kasus serupa juga terjadi di Sidoarjo.
Dilansir dari laman tribunvideo.com, seorang ayah tiri tega menodai anak sambungnya sendiri.
MWS, pria 40 tahun itu tega menggauli anak tirinya yang berusia 16 tahun.
Aksi bejat itu sudah dilakukan sejak Agustus 2020 silam.
Saat sang istri mandi, ia tega memegang alat vital korban dari luar busananya.
Sekitar satu bulan kemudian, korban yang sedang bersedih akibat dimarahi ibu kandungnya, menyendiri dalam kamar.
Nah ketika korban di dalam kamar, lalu masuklah ayah tirinya.
Dia bermodus menenangkannya.
Namun ia mengambil kesempatan melancarkan aksinya.
Dari situlah, hasrat birahi MWS terus memuncak kepada anak tirinya yang masih bawah umur.
GridPop.ID (*)
Source | : | TribunWow,TribunVideo |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar