"Dengan viralnya ini di medsos, malah pemilik parkir bisa iklan. Oh, kalau di sana dapat fasilitas air besih sama toilet," tandasnya.
Hal senada dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho.
"Yang jelas tempat parkir itu, kami tidak pernah menerbitkan izin," tutur Agus, dikutip dari Kompas.com.
Hal itu karena pihaknya hanya menerbitkan izin untuk 3 tempat, yaitu Senopati, Abu Bakar Ali dan Ngabean.
"Di Kota Yogyakarta yang berizin hanya tiga tempat parkir yaitu di Senopati, ABA dan Ngabean," kata Agus.
Agus mengaku, tidak bisa berbuat banyak jika wisatawan parkir di lokasi ilegal, lantaran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta tidak memiliki kewenangan untuk menindak tempat parkir ilegal.
"Kalau itu terjadi di Senopati dan Ngabean langsung kami SP dan ditutup. Bukan tidak bisa (ditindak), domain dishub kan jelas,"
"Kalau mereka enggak punya izin yang mau kami cabut apanya," ujar Agus.
Dia menganjurkan pelaku wisata untuk parkir di lokasi resmi. Selain itu dia meminta agar semua yang melakukan aktivitas parkir harus memiliki izin.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar