GridPop.ID - Publik tengah dihebohkan dengan viralnya parkir bus Rp 350 ribu di kawasan wisata Malioboro.
Dari unggahan seorang pengguna Facebook, tertulis dalam nota berwarna hijau jika kejadian terjadi pada Sabtu, 15 Januari 2022.
Tertulis juga dalam nota berwarna hijau tersebut jika tarif tersebut mencakup biaya parkir bus, kamar mandi driver, co-driver, dan tour leader, air untuk cuci bus, hingga biaya kebersihan.
Pengunggah menjelaskan kejadian yang menimpanya di lokasi yang tak jauh dari kawasan Malioboro, tepatnya Jalan Margo Utomo, di selatan Tugu Pal Putih.
Menurutnya, bus yang ditumpanginya tersebut hanya singgah selama dua jam untuk berbelanja oleh-oleh di Malioboro.
"Kami datang jam 21.00 WIB lalu pulang jam 22.30 WIB. Karena itu destinasi kami terakhir di Yogyakarta, cuma mau beli oleh-oleh daster. Di kuitansinya ada biaya lain-lain, cuci bus, dan kebersihan. Kami tidak tahu ada kegiatan itu," tulisnya.
"Kami sempat numpang salat dan toilet. Tapi, ada kotak di depannya, dan kami bayar seperti toilet umum di indonesia sebesar Rp2 ribu. Semoga postingan ini enggak mencoreng citra baik pariwisata Yogyakarta," sambungnya.
Sementara itu, polisi telah mendapat kesimpulan sementara atas kejadian ini.
Dilansir dari TribunJogja, Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, kemarin sekitar pukul 14.45 WIB pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi parkir yang dimaksud.
"Bahwa benar tanggal 15 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB parkiran itu kedatangan bus membawa rombongan wisatawan," terangnya dikutip dari TribunJogja, Kamis (20/1/2022).
Dari hasil interogasi pihak kepolisian kepada pengelola, dijelaskan biaya parkir bus di sana biasanya sebesar Rp150 ribu sudah termasuk lahan parkir, toilet, dan air untuk mencuci bus.
Timbul mengatakan mengenai tarif parkir sebesar Rp350 ribu yang viral itu berdasarkan pengakuan koordinator parkir atas dasar permintaan kru bus yang parkir itu.
"Jadi itu atas permintaan kru bus. Sedangkan petugas parkir hanya menerima uang sebesar Rp150 ribu," ujarnya.
Dari situlah polisi menyimpulkan, mark up tarif parkir tersebut merupakan permintaan dari kru bus pariwisata yang tidak disebutkan asalnya tersebut.
"Dan menurut petugas parkir, mark up seperti itu sering dilakukan sopir bus dengan tujuan mengambil keuntungan lebih dari tarif parkir," jelasnya.
Dengan kesimpulan tersebut, pihak kepolisian belum menemukan bukti adanya dugaan pungli.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, juga membantah jika terdapat indikasi pungli yang dilakukan oleh petugas parkir yang dikeluhkan wisatawan dan kemudian viral itu.
"Bukan parkir ilegal, itu tanah ada pemiliknya. Jadi bus parkir di situ membayar uang sewa yang ditentukan pemilik lahan senilai Rp150 ribu dengan fasilitas toilet, kebersihan, dan air cuci bus," tegasnya.
Purwadi mengatakan, tulisan tarif Rp350 ribu rupiah di kuitansi yang viral itu merupakan permintaan kru bus agar mendapat tambahan uang makan dan rokok.
Ia menegaskan pungli dalam dunia parkir itu apabila terdapat fasilitas atau lahan perkir milik pemerintah yang telah ditentukan tarifnya, namun petugas parkir menaikkan tarif parkirnya.
Dalam masalah ini, Purwadi menyebut tidak ada yang dirugikan, sebab mark up yang dilakukan oleh kru bus sudah sering terjadi.
"Dengan viralnya ini di medsos, malah pemilik parkir bisa iklan. Oh, kalau di sana dapat fasilitas air besih sama toilet," tandasnya.
Hal senada dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho.
"Yang jelas tempat parkir itu, kami tidak pernah menerbitkan izin," tutur Agus, dikutip dari Kompas.com.
Hal itu karena pihaknya hanya menerbitkan izin untuk 3 tempat, yaitu Senopati, Abu Bakar Ali dan Ngabean.
"Di Kota Yogyakarta yang berizin hanya tiga tempat parkir yaitu di Senopati, ABA dan Ngabean," kata Agus.
Agus mengaku, tidak bisa berbuat banyak jika wisatawan parkir di lokasi ilegal, lantaran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta tidak memiliki kewenangan untuk menindak tempat parkir ilegal.
"Kalau itu terjadi di Senopati dan Ngabean langsung kami SP dan ditutup. Bukan tidak bisa (ditindak), domain dishub kan jelas,"
"Kalau mereka enggak punya izin yang mau kami cabut apanya," ujar Agus.
Dia menganjurkan pelaku wisata untuk parkir di lokasi resmi. Selain itu dia meminta agar semua yang melakukan aktivitas parkir harus memiliki izin.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar