GridPop.ID - Seorang gadis berusia 15 tahun Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah menjadi korban pemerkosaan sopir ayahnya.
Sopir berinisial J (32) nekat memperkosa sang anak majikan, MGC hingga melakukan ancaman bunuh diri jika nafsu bejatnya tak dituruti.
Dilansir dari Tribun Wow, sopir warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar tersebut mengenal korban sejak satu tahun silam.
Korban saat itu menganggap pelaku sebagai teman curhat lantaran gadis belia tersebut sudah memiliki pacar.
Akan tetapi, rupanya sopir bejat tersebut diam-diam mencintai anak majikannya hingga sering cemburu pada pacar MGC.
Adapun korban saat itu tak menanggapi perasaan pelaku padanya, tapi sang sopir mengeluarkan ancaman bakal bunuh diri jika cintanya ditolak.
Lantaran takut ancaman tersebut benar dilakukan, korban pilih bungkam hingga puncaknya pelaku mulai ngelunjak minta berhubungan badan.
Pelaku saat itu merasa sebagai pacar korban, ia bahkan melakukan aksi pemerkosaan itu sebanyak dua kali di rumah sang bos.
Tingkah pelaku membuat korban berusaha menghindar, namun lagi-lagi sopir bejat itu kembali membuat drama.
Dilansir dari TribunJateng.com, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa 1 sachet obat nyamuk oles yang isinya diganti serbuk penyegar panas dalam.
Pelaku dengan liciknya membuat tipu daya, ia meminum obat nyamuk oplosan tersebut lalu muntah.
Ketakutan, korban akhirnya mengiyakan keinginan pelaku untuk berhubungan suami istri.
Aksi kedua terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, dimana pelaku mengetuk jendela kamar korban dengan tujuan minta 'jatah' lagi.
Untuk kesekian kalinya korban hanya bisa pasrah lantaran takut jika pelaku sampai bunuh diri.
Keduanya pun kembali berhubungan suami istri.
Setelah itu pelaku tidur di kamar korban dan akhirnya dipergoki oleh ibu korban sekitar pukul 05.00 WIB.
Ayah korban pun menyusul ke kamar anaknya dan menanyakan tujuan pelaku di kamar tersebut.
Pelaku yang tak mau mau mengaku membuat korban akhirnya menceritakan semuanya.
Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku pada, Sabtu (8/1/2022) pukul 00.30 WIB.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Karanganyar untuk dilakukan penyidikan selanjutnya," ujar Purbo, dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (20/1/2022).
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Wow,TribunJateng.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar