GridPop.ID - Kabar baik di tengah pandemi bagi para tenaga honorer yang selama iniharap-harap cemas dengan nasib pekerjaannya.
Pasalnya pemerintah akan memberlakukan hal baru untuk para tenaga honorer.
Para tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi CPNS.
Melansir Bangkapos.com, diungkapkan Pemerintah akan mengangkat pegawai honorer sebagai CPNS asal memenuhi srayat.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce.
Ia menyebut tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce, saat dihubungi Kompas.com. Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Berikut syarat tenaga honorer yang bakal diangkat menjadi CPNS.
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
Source | : | Bangkapos.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar