- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.
Adapun jenis seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Sementara itu sempat muncul kabar cukup mengejutkan terkait PNS.
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, Pemerintah berencana menggantikan beberapa tugas PNS dengan sistem digital atau robot.
Wacana penggantian peran kerja PNS oleh robot sudah pernah beredar di tahun 2016 silam.
Dilansir dari Nextren, nantinya robot yang dipakai untuk mengganti peran dan kerja PNS bukanlah sembarang robot.
Melainkan robot yang sudah dilengkapi dengan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) yang akan dipergunakan.
Source | : | Bangkapos.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar