GridPop.ID - Sepeninggal Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah pada 4 November 2021 lalu, sang sopir kini tengah menjalani sidang.
Sopir kedua mendiang, Tubagus Joddy, berstatus sebagai terdakwa kasus kecelakaan maut menjalani sidang perdana pada Kamis (27/1/2022).
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Tubagus Joddy menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada momen tersebut, terungkap detik-detik sebelum Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah mengalami kecelakaan maut yang merenggut nyawa keduanya.
Dilansir dari Kompas.com, Tubagus Joddy mengaku ngantuk saat menyetir mobil Pajero putih yang dikendarai Vanessa dan keluarga.
Joddy juga mengaku mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan 120 km per jam.
Harusnya batas maksimal kecepatan di tol adalah 80 kilometer.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi, usai sidang perdana kasus kecelakaan Vanessa dan Bibi, di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022).
“Kita sudah berkoordinasi dengan terdakwa, Saudara Tubagus. Pada intinya, kita tidak keberatan dengan dakwaan,” kata Eko.
Eko mengatakan, Tubagus Joddy tidak keberatan dengan dakwaan berlapis dari jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun JPU mendakwa Tubagus Joddy dengan Pasal 311 ayat 5 d dan Pasal 311 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tubagus juga didakwa dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sidang kasus kecelakaan maut yang melibatkan Tubagus Joddy akan digelar pekan depan.
Krista berujar, sidang selanjutnya beragendakan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
“Sudah dibacakan (dakwaannya). Nanti sidang selanjutnya Kamis depan agendanya saksi,” tutur Krista.
Dilansir dari Tribun Style, sikap Joddy untuk menerima semua dakwaan dengan pasal berlapis menuai banyak pujian.
Salah satunya dari crazy rich Surabaya, Tom Liwafa.
Lewat unggahan di InstaStory-nya Tom Liwafa mengaku salut dengan keberanian Joddy mengakui kesalahan.
"Saya mengecam tindakan lalai Jodi,
namun saya respect dengan keberanian dia untuk mengakui kesalahan.
Jangan udah salah sok jadi benar," tulis Tom Liwafa.
Sebagai informasi, usai ditetapkan sebagai tersangka, Joddy langsung ditahan di Polres Jombang.
Setelah dua bulan di dalam penjara, Joddy alami perubahan penampilan.
Ia terlihat makin kurus lantaran berat badannya yang berkurang.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Style |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar