Tujuannya agar bisa membantu dan menjaga proses pembelajaran akademik siswa.
"Karena kemampuan dan kompetensi anak tidak sama. Kita boleh mengarahkan anak, tapi harus diingat batasan edukasinya di mana, harapannya tidak ada sentuhan fisik tapi harus menggunakan logika rasional," terangnya.
Rupanya oknum guru tersebut berstatus sebagai salah satu guru PNS di Kota Surabaya.
Terkait sanksi, pihaknya akan mengikuti peraturan yang berlaku.
"Iya betul guru olahraga, terkait sanksi kita sesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini menjadi pembelajaran, bahwa kita ini adalah figur, saya inginnya guru itu punya kenangan yang bagus bagi siswa," ungkapnya.
Untuk memberikan rasa aman pada korban, Yusuf langsung mengunjungi rumah korban yang berlokasi di Jalan Kutisari Utara 3 Kelurahan Kutisari.
Ia juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
"Kami bersama psikolog untuk memberikan pendampingan kepada korban, agar anak merasa aman di sekolah.
Jadi saya menjamin anak-anak ini aman di sekolah, aman dari paparan Covid-19, dan aman dari guru dan teman-teman yang ada di sekolah," paparnya.
Terpisah, Ali Muhjayin selaku orang tua korban mengaku lega karena telah mendapat jaminan keamanan untuk anaknya saat bersekolah nanti.
Source | : | Kompas.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar