GridPop.ID - iPhone menjadi salah satu ponsel yang dibanderol sangat tinggi dibanding merk lain.
Tak heran, beberapa orang rela melakukan segala cara untuk mendapatkan iPhone demi mendapat label sosial kelas "atas".
Salah satunya pernah dilakukan pria asal China bernama Wang Gang, ketika melihat iklan iPhone 4S pemuda 17 tahun itu nekat membeli iPhone dengan uang dari hasil jual ginjalnya sendiri.
Pada awalnya, ABG itu bahagia bisa pamer punya ponsel mahal kepada teman-temannya.
Namun setelah 10 tahun berlalu, pemuda itu pun merasakan nasib pilu dan harus merasakan sakit seumur hidupnya.
Kejadian ini awalnya terjadi di tahun 2012.
Dikutip oleh TribunnewsBogor.com dari eva.vn edisi Minggu (30/1/2022), Wang Gang pemuda asal China ini terlahir dari keluarga miskin.
Karena pengaruh lingkungan pergaulan, membuat Wang Gang tergiur ingin membeli barang-barang mewah.
Di tahun tersebut, iPhone mengeluarkan seri terbarunya, iPhone 4s seharga hampir Rp 10 juta.
Meski tahu keluarganya tak mampu, Wang Gang berambisi mendapatkan uang demi bisa mengikuti tren ABG saat itu.
Awalnya, Wang Gang bermaksud untuk mengambil pinjaman online ketika dia melihat iklan di jalan.
Akan tetapi karena tingkat bunga terlalu tinggi, Wang Gang pun menyerah.
Kemudian, pemuda itu tiba-tiba berpikir untuk menjual ginjalnya.
Wang Gang benar-benar nekat ketika berbohong pada usia 23 tahun untuk mengikuti seorang pria ke klinik bawah tanah di provinsi Hunan untuk operasi.
Setelah sembilan jam operasi untuk menjual ginjal, Wang Gang menerima sejumlah 22.000 yuan (lebih dari Rp 49 juta dengan nilai tukar saat ini).
Berkat itu, Wang Gang bisa membeli dua gadget sekaligus, iPhone 4S dan iPad terbaru.
Namun rupanya operasi ginjal itu meninggalkan bekas luka yang sangat panjang di perut Wang Gang.
Ternyata, bekas luka itu sangat terinfeksi karena lingkungan dan kebersihan operasi yang buruk.
Kondisi ginjal yang tersisa di tubuh Wang Gang itu makin parah.
Meski kesakitan, Wang Gang enggan memberi tahu siapa pun termasuk keluarganya soal operasi ginjal tersebut.
Baru ketika rasa sakitnya mencapai puncaknya dan kondisinya semakin memburuk, Wang Gang lantas mengatakan yang sebenarnya kepada orang tuanya.
Oleh orangtuanya, remaja 17 tahun itu dibawa ke rumah sakit darurat.
Di sana, dokter mengatakan bahwa ginjal Wang Gang yang tersisa rusak parah, dan dinilai untuk cedera tingkat 3.
Dokter mengatakan bahwa biaya untuk merawat Wang Gang mencapai 1,8 juta yuan (Rp 4 miliar) - jumlah yang sangat besar yang tidak dapat ditanggung oleh keluarganya.
Setelah mengetahui seluruh kebenarannya, orang tua Wang Gang melapor ke polisi, menggugat orang yang membawa putra mereka untuk menjual ginjalnya dan orang yang melakukan operasi.
Pada akhirnya, keluarga Wang Gang menerima kompensasi 1,5 juta yuan (lebih dari Rp 3,3 miliar).
Meski sudah melakukan berbagai pengobatan, kondisi kesehatan Wang Gang tidak dapat pulih seperti sebelumnya.
Sejak itu, Wang Gang divonis cacat berat, dan harus menjalani cuci darah selama sisa hidupnya.
Bahkan Wang Gang tidak bisa mengurus dirinya sendiri.
Ia selalu membutuhkan orang tuanya untuk merawat dan membantunya.
Lebih dari 10 tahun telah berlalu, Wang Gang kini berusia 27 tahun, namun hidupnya semua bergantung pada orang tuanya.
Di usianya, kebanyakan orang sudah memiliki karir dan reputasi tertentu, bisa menikah dan berpindah-pindah.
Namun, Wang Gang hanya bisa terbaring lemah di tempat tidur.
Ia pun harus selalu dilayani, cuci darah hingga minum obat selama sisa hidupnya.
Harga tersebut harus dibayar Wang Gang untuk kesalahan besar di masa mudanya.
Dari seorang pria besar dan kuat, tinggi hampir 2 meter, Wang Gang sekarang hanya memiliki berat sekitar 60 kg, kesehatannya pun lemah.
Sebagai informasi, dilansir dari Kompas.com, Ahli penyakit dalam ginjal-hipertensi FK UI, dr Tunggul Situmorang SpPD-KGH menegaskan, jual beli ginjal dan organ tubuh apapun tidak dibenarkan dan dilarang keras.
"(Jual beli organ) haram hukumnya," tegas Tunggul melansir pemberitaan Kompas.com pada 2019 silam.
"Enggak boleh. Di seluruh dunia, jual beli organ dilarang. Di kita (Indonesia) melanggar Undang Undang, belum lagi melanggar moral. Jadi profesi (dokter) tidak pernah menyetujui apapun alasannya jual beli organ," jelas Tunggul.
Di Indonesia, aturan yang melanggar jual beli organ tubuh diatur dalam Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa organ dan atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
Ancaman pidana terhadap jual beli organ tubuh paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tunggul mengatakan, donor organ tubuh dalam dunia medis memang dimungkinkan.
Namun pendonor organ harus melakukan secara sukarela dan dilarang menerima bayaran.
"Kalau ada unsur jual beli (organ) atau paksaan, itu pasti tidak boleh," imbuh dia.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar