Terkuaknya kasus ini yaitu usai korban bercerita pada anggota keluarganya.
Kemudian pihak keluarga korban lapor polisi pada 19 Desember 2021.
"Akhirnya, selama dua bulan kami mendalami kasus, terungkap para pelaku berjumlah 11 orang.
Mereka adalah Anton Asuta (18), SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), RMF (13), AJF (15) dan AA (12)," jelas dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang beragam.
RK (15), RMF (13) dan AJF (15), dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Adapun, Anton Asuta, SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), dan M (15) dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Tujuh orang pelaku tersebut diketahui melakukan pemerkosaan.
Adapun AA dikembalikan ke orang tua serta mengikuti program pembinaan.
"Dari 11 pelaku itu, saudara AA (12), dikembalikan kepada orang atau mengikut sertakannya dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah selama 6 bulan, karena menurut Undang-undang pelaku berusia 12 tahun ke bawah dikembalikan ke orang tua," katanya.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kejadian serupa juga terjadi di Depok, Jawa Barat belum lama ini.
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar