GridPop.ID - Sungguh bejat kelakuan 11 pemuda di Kabupaten Majalengka ini.
Bagaimana tidak, 11 pemuda ini memperkosa secara bergilir seorang gadis berusia 14 tahun di area tanggul persawahan di Desa Kertasari, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
Dilansir dari TribunJakarta.com, salah satu pelaku pemerkosaan adalah AA (12).
Awal mula kasus ini yakni saat salah satu teman AA yang bernama Anton Asuta (18) menjemput korban dengan dalih mengajaknya jalan-jalan pada 16 Oktober 2021.
Namun, itu semua hanya tipu daya semata lantaran pelaku justru mengajak korban pergi ke area tanggul persawahan.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, Anton Asuta lalu menelepon AA, dan mengajak teman-temannya yang lain, SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), RMF (13), AJF (15).
"Saat di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku menghubungi teman-temannya," ujar AKBP Edwin Affandi kepada media, Rabu (2/2/2022).
Korban, kata Edwin dicekoki miras jenis ciu ketika para pelaku lain mulai berdatangan.
Kondisi korban yang mabuk kemudian dimanfaatkan para pelaku untuk melakukan pemerkosaan bergilir.
Bukan itu saja, aksi bejat tersebut bahkan sempat direkam oleh Anton Asuta.
"Mereka bergilir melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku Anton sempat merekam aksi itu," ucapnya.
Terkuaknya kasus ini yaitu usai korban bercerita pada anggota keluarganya.
Kemudian pihak keluarga korban lapor polisi pada 19 Desember 2021.
"Akhirnya, selama dua bulan kami mendalami kasus, terungkap para pelaku berjumlah 11 orang.
Mereka adalah Anton Asuta (18), SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), RMF (13), AJF (15) dan AA (12)," jelas dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang beragam.
RK (15), RMF (13) dan AJF (15), dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Adapun, Anton Asuta, SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), dan M (15) dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Tujuh orang pelaku tersebut diketahui melakukan pemerkosaan.
Adapun AA dikembalikan ke orang tua serta mengikuti program pembinaan.
"Dari 11 pelaku itu, saudara AA (12), dikembalikan kepada orang atau mengikut sertakannya dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah selama 6 bulan, karena menurut Undang-undang pelaku berusia 12 tahun ke bawah dikembalikan ke orang tua," katanya.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kejadian serupa juga terjadi di Depok, Jawa Barat belum lama ini.
Seorang pengamen berinisial AF (19) jadi korban pemerkosaan oleh lima teman seprofesinya.
Kejadian tersebut bermula saat korban istirahat di bawah jembatan jalan akses UI, Depok, Jawa Barat pada, Sabtu (29/1/2022) malam.
Kasat Reskrim Polresta Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menerangkan bahwa kelima pelaku yakni berinisial PSW (26), I (26), AP (26), MF (19), dan A.
Kini empat dari lima pelaku berhasil diringkus polisi sementara satu orang buron.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar