Saat ini korban diketahui tidak bersekolah.
Lebih lanjut, AKP Herman menyampaikan bahwa ibu korban yang seharusnya melindungi anaknya justru bersikap aneh.
"Jadi di situ satu rumah, gimana sih keluarga, ada istrinya.
Istrinya gak masalah, orang saudara-saudaranya, istrinya segala macem itu ga masalah melakukan (persetubuhan) itu," ujar AKP Herman.
Bahkan saat polisi melakukan penangkapan, istri pelaku histeris.
Ibu korban malah meminta agar polisi tak menangkap pelaku.
"Orang mau tangkap aja pada nangis-nangis, saya aja bingung, makanya kemaren juga agak lama juga itu prosesnya (penangkapan)," ungkap AKP Herman.
Usut punya usut, istri pelaku takut jika dirinya tak lagi mendapat nafkah jika MW ditangkap polisi.
Kendati demikian, polisi tetap meringkus pelaku.
Saat ini MW dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan pemberatan MW yang merupakan anggota keluarga yang seharusnya melindungi anak bukan menyetubuhi.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Wow,Tribun Bogor |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar