GridPop.ID - Kisah pasangan ini sempat viral hingga membuat banyak orang syok.
Bagaimana tidak? mempelai wanita yang dinikahkan masih berusia 10 tahun.
Usut punya usut, pernikahan ini rupanya hasil dari perjodohan.
Mengutip pemberitaan sosok.id beberapa waktu lalu, dalam sebuah video yang bertempat di Iran memperlihatkan seorang bocah perempuan usia 10 tahun dipaksa menikah dengan sepupunya yang sudah tua.
Seorang mullah mengatakan si sepupu bakal membayar mahar tradisional berupa 14 koin emas dan 50 juta tomans yang notabene mata uang lokal.
Dilaporkan Daily Mirror pekan lalu, jumlah mahar yang dibayarkan kepada bocah 10 tahun itu setara dengan 7.200 poundsterling, atau Rp 125,6 juta.
"Fatima, apakah engkau bersedia menikah dengan Milad Jashani?" tanya sebuah suara yang diketahui adalah mullah. "Dengan izin orangtua saya, ya," jawab Fatima.
Mullah kemudian bertanya pertanyaan yang sama kepada Jashani, yang kemudian dijawab ya. Dengan demikian, mereka pun resmi menjadi suami istri.
Segera setelah mereka menikah, orangtua dan kerabat bertepuk tangan dan mengucapkan selamat, dengan video itu viral di media sosial dan televisi.
Setelah kisahnya viral, publik pun menyuarakan kemarahan, dengan otoritas setempat memutuskan membatalkan pernikahan dari pasangan beda 12 tahun.
Sejak pembatalan pernikahan itu, keluarga dari Fatima dan Jashani kemudian menyatakan bahwa mereka bakal mencoba menikahkan mereka kembali.
Di Iran, seorang gadis berusia 13 tahun bisa menikah atas izin orangtua.
Namun di bawah itu membutuhkan persetujuan hakim sebelum menikah.
Berdasarkan juru bicara Amnesty International Mansoureh Mills, ada 17 persen gadis di Iran yang menikah ketika usia mereka belum genap 18 tahun.
Mills mengatakan, berdasarkan aturan setempat, seorang gadis harus hidup dengan suaminya, dengan si suami bisa berhubungan seks tanpa peduli umur.
"Dengan kata lain, si pria mendapat izin untuk memperkosa bocah yang menjadi istri mereka."
Demikian keterangan yang diberikan Mills. Jaksa Provinsi Kohgiluyeh dan Boyer-Ahmad, Hassan Negin Taji, mengumumkan penyelidikan bagi si pengantin, keluarga, hingga mullah yang menikahkan.
Berdasarkan Artikel 50 Undang-undang Keluarga Iran, setiap pria yang terbukti menikah dengan gadis di bawah umur bisa dipenjara antara 6 bulan hingga 2 tahun.
Sementara itu, kisah pernikahan menghebohkan juga terjadi di Indonesia.
Dilansir dari laman tribunnews.com, seorang gadis berinisial AN (16) mengajak pacarnya, MI (16), untuk menikah.
Warga Desa Rembitan, Lombok, Nusa Tenggara Barat, itu akhirnya dinikahi sang kekasih dengan maskawin uang Rp 1 juta dan emas seberat 15 gram.
Gadis itu mengaku, ia menikah karena takut kepada ibunya karena ia sempat menginap di rumah temannya.
"Saya nikah sebelum tahun baru itu, saya takut pulang ke rumah, ibu saya marah gara-gara saya nginap di rumah teman saya," kata AN, Rabu (6/1/2021).
"Saya yang ajak dia nikah, dia mau, terus dibawa ke sini," kata AN saat ditemui di rumah suaminya.
AN adalah siswi kelas III madrasah tsanawiyah (Mts) setara dengan SMP. Sementara suaminya MI adalah siswa kelas 1 SMK di Lombok Tengah yang putus sekolah.
AN mengau masih ingin melanjutkan sekolah.
Namun karena sudah terlanjur menikah, AN enggan untuk melanjutkan pendidikannya.
Pernikahan AN dan MI digelar pada Selasa (6/1/2020) hingga viral.
GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,Sosok.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar