Kakek Tajuddin mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Watampone pada 3 Januari 2018.
"Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya," demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.
Andi dan Kakek Tajuddin akhirnya resmi bercerai pada 17 September 2018 lalu.
Pada sidang yang digelar secara tertutup kala itu Hakim Ketua Drs Adaming SH. MH bertindak sebagai hakim ketua.
Ia dibantu dua hakim anggota, yakni Dra. Hj Munawwarah SH. MH dan Drs. Muh Arafah Jalil SH. MH membacakan perkara tersebut.
Baik A Tajuddin Kammisi maupun Andi Fitri, masing-masing hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Bapak Tajuddin sangat bersyukur akhirnya pengajuan perceraiannya dikabulkan, ini berjalan kurang lebih delapan bulan," kata Andi Aswar Azis SH CIL, kuasa hukum Kakek Tajuddin.
Berbeda dengan kakek tersebut, pria 17 tahun ini justru langgeng dan bahagia setelah menikah dengan nenek 71 tahun.
Pernikahan keduanya pun juga sempat menghebohkan di Indonesia.
Dilansir dari laman kompas.com, Selamat Riyadi menikahi nenek Rohaya binti Kiagus Muhammad Jakfar yang telah menginjak usia 71 tahun.
Mereka berdua menikah di Dusun 1 Desa Karangendah, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Selamet dan Rohaya sebenarnya sudah lama ingin melangsungkan pernikahan namun masyarakat belum berkenan karena usia mereka terpaut cukup jauh yakni 55 tahun.
Bahkan Selamat sempat mengancam akan bunuh diri jika tidak dizinkan menikah.
“Alhamdulillah, kami sudah resmi menikah” tutur Selamat.
Ia mengaku sangat bahagia karena wanita yang dulu dipanggilnya "Bibik" ini sudah menjadi istri sahnya. Selamat mengaku sangat mencintai Rohaya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sosok.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar