Kasus ini terkuak saat korban hendak mengurus syarat-syarat pernikahan yang salah satunya yaitu cek kesehatan.
“Korban ini akan menikah.
Jadi saat-saat (sebelum) pernikahan itu, dia melakukan pengecekan fisik dan kesehatan guna untuk melakukan vaksinasi," kata Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega melalui sambungan telepon, Minggu (13/2/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban telah diperkosa ayah tirinya sejak berusia 12 tahun.
Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat 1,2,3 junto pasal 76 d, pasal 82 ayat 1,2, junto ayat 2, junto 76 e, Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Wow |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar