Rai mengungkapkan, untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
KU diduga telah melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian.
KU hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Ngada.
Kejadian serupa juga sempat membuat heboh warga Yogyakarta.
Dilansir dari laman tribunnews.com, Toiguchi Toshiaki, seorang pria keturunan Jepang ditemukan meninggal dunia di kamar lokalisasi Pasar Kembang (Sarkem), Kamis (27/1/2022) sore.
Hingga Kamis malam, polisi belum mengetahui penyebab kematian pria itu.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, pria berusia 62 tahun itu
Kamis sore sekitar pukul 15.00 WIB datang ke lokalisasi Sarkem, Jalan Sosrowijayan, Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Dia bertemu dengan saksi berinisial SE yang tak lain adalah perempuan yang diajak check in di sebuah kamar.
Setelah di dalam kamar, Toiguchi dengan SE berhubungan badan kurang lebih sekitar tujuh menit lamanya.
"Posisi korban di atas saksi 1. Setelah berhubungan intim korban tiba-tiba ambruk tak sadarkan diri," kata Timbul, Kamis (27/1/2022).
"Dia kelahiran Osaka Jepang namun sudah ber-KTP Indonesia," sambungnya.
Saat melihat Toiguchi sudah tidak sadarkan diri, SE lantas turun ke lantai satu untuk meminta tolong.
GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,Sosok.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar