Dilansir dari Wartakotalive.com, pelaku mengakui bahwa dalam aksi bejatnya memang dirinya sadar.
"Saya sadar. Saya melakukan (pemekosaan) itu di dua tempat. Di rumah dan di rumah neneknya.
Di rumah neneknya dua kali," kata Agus di Polres Metro Depok pada Selasa (1/3/2022) siang.
Kendati telah merenggut kesucian anak perempuannya, pelaku berujar tak menyesal.
Bahkan dalam aksinya, A juga menggunakan kekerasan agar korban mau menuruti nafsu bejat pelaku.
"Bulan lalu, tahun 2022 saya ancam pakai golok, timbang nakut nakutin saja biar (korban) mau. Itu saya lakuin di rumah sendiri, di kamar.
Istri saya lagi di warung. Saya sama anak-anak, dua orang adiknya main di luar," sambung A.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan jeratan maksimal 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Wartakotalive.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar