GridPop.ID - Aksi bejat dilakukan oleh seorang ayah di Depok terhadap sang anak kandung.
Ayah berinisial A memperkosa anaknya, DN (11) sebanyak lebih dari 20 kali sejak 2021.
Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, ulah biadab A berhasil terkuak saat ibu korban yang juga merupakan istri pelaku, DH (38) memergokinya.
Pria yang bekerja sebagai tukang bangunan tersebut kepergok melampiaskan nafsu bejatnya pada sang anak pada, Kamis (24/2/2022).
Saat itu mereka sedang menginap di rumah orang tua DH.
"Saya memergoki suami tanggal 24 Februari tahun 2022 pas nginap di rumah orangtua saya," kata DH kepada wartawan, Senin (28/2/2022).
DH tiba-tiba terbangun sekitar pukul 04.00 WIB.
Ia heran lantaran sang suami tak ada di sampingnya.
Ternyata A sedang bersama korban, pelaku meraba alat kelamin anak kandungnya.
"Jam 04.00 subuh, saat saya bangun, suami enggak ada."
"Pas dilihat, ternyata dia (suami) lagi megangin alat vital anak."
"Itu saya lihat dengan mata kepala saya sendiri," ungkap DH.
Diakui DH, ia sudah satu tahun belakangan ini curiga terhadap sang suami.
"Anak saya nginap di sini, tiba-tiba pas malam, suami saya sudah tidak memakai celana dalam di samping anak,"
"Saya heran banget tapi katanya gerah," ujar dia.
Kendati demikian, DH mengubur dalam-dalam rasa curiganya dengan alasan tak mungkin sang suami tega memperkosa darah dagingnya sendiri.
"Sebenarnya sempat ada kecurigaan, tapi saya bantahkan bahwa dia adalah bapak kandungnya, jadi enggak mungkin," kata DH.
Hingga akhirnya DH memergoki secara langsung bahwa kecurigaannya selama ini benar adanya.
Kemudian DH meminta agar anak sulungnya itu menceritakan semua kejadian sebenarnya.
Benar saja, korban mengaku telah dicabuli dan diperkosa ayahnya.
"Saya bawa ke puskesmas. Benar alat vitalnya sudah rusak, bengkak, sobek,"
"dan dia mengakui cuma bapaknya sendiri yang melakukan itu, bapaknya tunggal. Berkali-kali," kata DH.
Dilansir dari Wartakotalive.com, pelaku mengakui bahwa dalam aksi bejatnya memang dirinya sadar.
"Saya sadar. Saya melakukan (pemekosaan) itu di dua tempat. Di rumah dan di rumah neneknya.
Di rumah neneknya dua kali," kata Agus di Polres Metro Depok pada Selasa (1/3/2022) siang.
Kendati telah merenggut kesucian anak perempuannya, pelaku berujar tak menyesal.
Bahkan dalam aksinya, A juga menggunakan kekerasan agar korban mau menuruti nafsu bejat pelaku.
"Bulan lalu, tahun 2022 saya ancam pakai golok, timbang nakut nakutin saja biar (korban) mau. Itu saya lakuin di rumah sendiri, di kamar.
Istri saya lagi di warung. Saya sama anak-anak, dua orang adiknya main di luar," sambung A.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan jeratan maksimal 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Wartakotalive.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar