Ketua KPK saat itu, Abraham Samad, mengatakan penetapan Angelina sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Angelina Sondakh juga dicegah bepergian ke luar negeri terhitung sejak hari tersebut hingga setahun ke depan.
Dikutip dari Kompas.com, KPK juga mencegah anggota Banggar DPR, I Wayan Koster, ke luar negeri.
Penetapan mantan kader Partai Demokrat itu sebagai tersangka kasus korupsi mengejutkan banyak kalangan.
Pasalnya, Angelina sempat terlibat menjadi bintang iklan antikorupsi dari partainya dengan jargon "katakan tidak pada korupsi" bersama sejumlah koleganya.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Bintang iklan antikorupsi itu justru menjadi tersangka kasus korupsi.
2. Divonis 4,5 Tahun Penjara
Setelah menjalani beberapa kali persidangan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Angelina Sondakh pada Kamis, 10 Januari 2013.
Angie divonis hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan.
Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dari Grup Permai.
Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan permintaan Grup Permai.
Source | : | Tribunnews.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar