GridPop.ID - Nama Angelina Sondakh belakangan ini tengah ramai jadi bahan perbincangan.
Hal itu lantaran terpidana kasus korupsi, Angelina Sondakh disebut bakal segera bebas dari hukuman penjara dalam waktu dekat usai 10 tahun di dalam sel.
Terkait kepulagannya ini pun diungkap langsung oleh pengacaranya, Krisna Murti.
Diberitakan Surya.co.id sebelumnya, pengacara Angelina Sondakh, Krisna Murti, ungkap rencana kepulangan kliennya melalui video terbaru di Youtube Seleb Oncam News, Kamis (25/2/2022) malam.
Krisna menjelaskan soal rencana kepulangan Angelina Sondakh yang mana ibunda Keanu Massaid ini tidak akan dijemput oleh keluarganya.
"Awalnya iya (dijemput), tapi akhirnya disuruh tunggu di rumah aja. Sebenarnya Oma bersama Keanu mau jemput. Tapi karena situasi pandemi masih tinggi, oma opa dan Keanu tunggu di rumah," terangnya.
Lebih lanjut, Krisna menjelaskan, Angelina Sondakh rencananya akan tinggal di apartemen, sebab rumahnya masih dalam tahap renovasi.
Terjerat kasus korupsi proyek Wisma Atlet di Palembang pada 2012, berikut kilas balik atau perjalanan kasus hukum yang menjerat Angelina Sondakh, seperti dilansir dari Tribunnews.com.
1. Jadi Tersangka
Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang pada Jumat, 3 Februari 2012.
Saat itu, Angelina Sondakh menjabat sebagai anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPRI) yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.
Ketua KPK saat itu, Abraham Samad, mengatakan penetapan Angelina sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Angelina Sondakh juga dicegah bepergian ke luar negeri terhitung sejak hari tersebut hingga setahun ke depan.
Dikutip dari Kompas.com, KPK juga mencegah anggota Banggar DPR, I Wayan Koster, ke luar negeri.
Penetapan mantan kader Partai Demokrat itu sebagai tersangka kasus korupsi mengejutkan banyak kalangan.
Pasalnya, Angelina sempat terlibat menjadi bintang iklan antikorupsi dari partainya dengan jargon "katakan tidak pada korupsi" bersama sejumlah koleganya.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Bintang iklan antikorupsi itu justru menjadi tersangka kasus korupsi.
2. Divonis 4,5 Tahun Penjara
Setelah menjalani beberapa kali persidangan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Angelina Sondakh pada Kamis, 10 Januari 2013.
Angie divonis hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan.
Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dari Grup Permai.
Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan permintaan Grup Permai.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan ini juga tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai nilai uang yang dikorupsinya sebagaimana yang dituntut oleh jaksa KPK.
3. Vonis Diperberat jadi 12 Tahun
Beberapa upaya hukum sempat dilakoni Angelina Sondakh agar hukumannya diperingan. Satu di antaranya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Yang ternyata oleh MA, vonis Angelina Sondakh justru ditambah dan diperberat.
Mantan Puteri Indonesia 2001 itu divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan.
Selain itu, dikutip dari Kompas.com, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang saat itu dipimpin Ketua Kamar Pidana MA, mendiang Artidjo Alkostar, dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin pada Rabu, 20 November 2013.
4. Ajukan PK dan Vonis jadi 10 Tahun
Upaya hukum terakhir pun dilakukan Angelina Sondakh dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
MA akhirnya mengabulkan PK Angelina Sondakh sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Angelina Sondakh tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada PK kali ini, Angelina Sondakh juga mendapat kekurangan uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, subsider satu tahun penjara.
5. Bisa Bebas pada Maret 2022
Kini setelah menjalani masa pidana 10 tahun, Angelina Sondakh bisa keluar dari penjara pada Maret 2022.
Demikian dikatakan Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham), Rika Aprianti, saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).
"InsyaAllah diperkirakan bulan Maret bisa keluar," ucap Rika.
Namun, status Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas dari penjara.
Selama menjalani pidana, kata Rika, Angelina Sondakh menerima remisi 3 bulan yang disebut remisi dasawarsa.
"Itu diberikan setiap 10 tahun sekali, semua warga binaan mendapatkan remisi itu," katanya.
Rika mengatakan, Angelina Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas pada Maret 2022.
Cuti menjelang bebas itu akan dijalani Angelina Sondakh di luar penjara selama tiga bulan.
Meski sudah di luar penjara, Angelina Sondakh tetap akan dibimbing petugas pemasyarakatan.
6. Trauma dengan Politik
Menurut kuasa hukum Angelina Sondakh, Krisna Murti, kliennya disebut tidak tertarik lagi dengan politik.
"Dia (Angelina Sondakh) bilang, 'Mas Krisna bisa enggak ngomong yang lain jangan ngomong politik' gitu," ucap Krisna Murti.
"Karena saya tahu Mbak Angie dari entertaint dan mewarnai panggung politik. Ya saya juga menanyakan rencana ke depannya apa dari dia setelah bebas nanti," kata Krisna.
"Katanya dia, 'saya trauma terhadap politik. Saya enggak mau lagi ke dunia politik' gitu," ungkap Krisna.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar