Ia pun tak takut dengan ancaman bakal dipolisikan oleh keluarga pengantin.
Tidak dapat menahan rasa frustrasi malunya, pengantin wanita dan keluarganya memutuskan untuk memanggil polisi.
Namun, setelah memahami dasar cerita, polisi meyakini bahwa tindakan pendamping tidak termasuk pemerkosaan.
Tidak dapat menerima ini, pengantin wanita itu pun membawa ke meja hijau untuk menuntut keadilan.
Setelah proses penyelidikan dan persidangan, pengadilan distrik Na Pha mengatakan bahwa penyebab pertama dari kasus "salah kamar" ini adalah pengantin wanita memasuki kamar pengiring pria yang salah dan menganggap pria terbaik untuk menjadi suaminya.
Ini adalah kehendaknya sendiri dan tidak ada yang memaksanya.
Selama proses itu, pengiring pria tidak memaksa pengantin wanita untuk berhubungan seks dengannya, tetapi dia yang berinisiatif
terlebih dahulu.
Meskipun tidak melawan hukum, tindakan tersebut tetap dianggap tidak bermoral oleh pengadilan.
Pengiring pria tidak berniat memperkosa pengantin wanita, apalagi mengancamnya dengan kekerasan.
Source | : | Kompas.com,Sripoku |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar