GridPop.ID - Aura bahagia tidak dapat ditutupi Angelina Sondakh.
Resmi bebas hari ini, Kamis (3/3/2022), Angelina Sondakh keluar dari rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekitar pukul 06.30 WIB.
Angelina Sondakh akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 9 tahun 10 bulan 5 hari.
Mantan anggota DPR itu dijemput pihak kuasa hukum tanpa didampingi keluarga.
Setelah menyampaikan permintaan maaf dan terima kasih, dia langsung bergegas ke mobil.
Angelina Sondakh beserta rombongan langsung menuju apartemen tempat keluarganya tinggal.
Sang kuasa hukum, Krisna Murti ketika ditemui mengucap syukur kliennya sudah bebas.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Seleb Oncam News, Kamis (3/3/2022).
Krisna mengungkapkan, hari ini Angelina Sondakh akan ziarah ke makam mantan suami, Adjie Massaid.
"Alhamdulillah, mau ke makamnya Mas Adjie, ini ketemu Keanu, papa dan mama," ujar Krisna.
Ia menambahkan, Angelina Sondakh masih terus menangis selama perjalanan ke apartemen.
Kliennya itu merasa sedih, karena tak sedikit teman di penjara yang memberikan kenang-kenangan.
"Dalam perjalanan bersedih, karena banyak temen-temen kasih bunga, kado," bebernya.
Angelina Sondakh pun tak banyak bicara ketika akan menemui anak semata wayangnya.
Saat disinggung soal rasa kangen, ia mengaku sudah sangat rindu sang anak, Keanu Jabaar Massaid.
"Rindu banget Ya Allah," ucap Angelina Sondakh.
Meski begitu, pertemuan Angelina Sondakh dengan Keanu Massaid digelar secara tertutup.
Pihak kuasa hukum juga ikut mendampingi proses pertemuan tersebut.
Sebagai informasi, Angelina Sondakh resmi ditahan di Lapas Perempuan Jakarta pada 27 April 2012.
Puteri Indonesia 2001 ini dipidana 10 tahun penjara atas kasus korupsi Wisma Atlet.
Tak hanya hukuman penjara, Angelina Sondakh didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, ibu satu anak tersebut harus membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding dan hukumannya bertambah hingga 12 tahun penjara.
Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul "Angelina Sondakh Menangis, Dapat Perlakuan Manis dari Napi Lain Pasca Bebas, Diberi Bunga dan Kado"
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | None |
Editor | : | Veronica S |
Komentar