GridPop.ID - Angelina Sondakh kini berbahagia setelah kembali berkumpul dengan keluarganya usai bebas dari penjara.
Angelina Sondakh resmi menghirup udara bebas pada Kamis (3/3/22) setelah 10 tahun mendekam di balik jeruji besi.
Diberitakan Harian Kompas, 4 Februari 2012, Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet di Palembang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012.
Angelina Sondakh saat itu adalah anggota Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketua KPK saat itu, Abraham Samad, mengungkapkan Angelina semula berstatus sebagai saksi dalam kasus wisma atlet SEA Games. Proyek itu senilai Rp 191 miliar.
"Kami menemukan fakta baru dan dua alat bukti sehingga berkesimpulan ada tersangka baru hasil pengembangan dari kasus sebelumnya," tutur Abraham.
Dalam persidangan kasus wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin, terungkap nama Angelina dan Koster disebut menerima aliran uang.
Keduanya disebutkan menerima Rp 5 miliar.
Selain itu, nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng juga disebut menerima uang.
Source | : | Kompas.com,Sripoku |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar