GridPop.ID - Kepergian Indra Kenz ke Turki dengan alasan berobat beberapa waktu lalu membuat Bareskrim Polri curiga.
Indra Kenz berdalih menjalani pengobatan di Turki, namun ia sempat diduga hendak kabur atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo yang menjeratnya.
Dilansir dari Kompas.com, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sejak 24 Februari 2022.
Pemilik nama Indra Kesuma tersebut dijerat berbagai pasal, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.
Namun, muncul dugaan bahwa Indra kabur ke Turki namun beralasan melakukan pengobatan di sana.
Dilansir dari GridHype.ID, hal tersebut dibantah oleh Indra dan pengacaranya.
Terlebih Indra langsung memenuhi panggilan pihak kepolisian sepulang dari Turki.
Kendati demikian, banyak yang curiga dengan sikap Indra Kenz yang buru-buru terbang ke Turki.
Tak sedikit yang menduga bahwa pria berusia 26 tahun itu ke Turki untuk mengamankan hartanya dari sitaan pihak berwajib.
Adapun Bareksrim Polri bakal menindaklanjuti kepergian Indra Kenz ke Turki usai mendengar dugaan tersebut.
Melansir dari salah sumber media online, Brigjen Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bakal mendalami kepergian Indra Kenz ke Turki.
Source | : | Kompas.com,GridHype.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar