Setiap pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pemantauan
Dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 disebutkan bahwa Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk pos pengamanan terpadu.
Selanjutnya, otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum.
Disebutkan dalam SE bahwa kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang yang bertentangan dengan ketentuan.
Adapun pemeriksaan keabsahan surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen akan dilakukan oleh otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa.
Jika ditemukan pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.
Di sisi lain, dilansir dari Tribun Bisnis, perusahaan pelat merah pengelola Bandar Udara yakni PT Angkasa Pura I, siap mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Hal tersebut seiring dengan diterbitkannya SE Kementerian Perhubungan RI No 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
“Angkasa Pura I sebagai operator bandara menyambut baik terbitnya SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 21 Tahun 2022 dan siap mengimplementasikannya di seluruh bandara yang dikelola,” ucap Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi, Selasa (8/3/2022).
“Kami percaya kebijakan ini akan mampu memberikan dampak yang sangat positif terhadap peningkatan trafik penumpang dan penerbangan hingga mendorong pemulihan ekonomi bagi industri aviasi dan pariwisata,” sambungnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Bisnis |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar