GridPop.ID - Nama Doni Salmanan kini sedang hangat diperbincangkan publik.
Hal ini karena dirinya terseret kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Quotex.
Kini Bareskrim Polri pun menetapkan Doni Salmanan menjadi tersangka.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Selasa (8/3/2022) dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Ditetapkannya Doni Salmanan sang Crazy Rich Bandung menjadi tersangka membuat nama Gigi Ruwanita menjadi sorotan.
Gigi Ruwanita dikabarkan merupakan mantan istri Doni Salmanan.
Dilansir dari Tribun Seleb, hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube BRITIS TERKINI, Rabu (9//3/2022).
Sebelum mempersunting Dinan Fajrina, ternyata Doni Salmanan pernah menikah.
Namun sayangnya pernikahannya dengan Gigi Ruwanita disebut telah berakhir pada 2020.
Hal itu bermula setelah Gigi menghapus nama Salmanan dan keduanya sudah tak saling mengikuti satu sama lain.
Potret kebersamaan mereka di feed Instagram juga telah dihapus.
Diketahui pernikahan dengan Gigi Ruwanita terjadi pada 2019, silam.
Sedangkan dengan Dinan Fajrina pada 14 Desember 2021.
Usai bercerai, Gigi terlihat asyik menikmati momen kesendiriannya.
Hal itu tertuang dalam unggahan Gigi Ruwanita di laman media sosialnya.
"Tetap santai meski tahun udah 2022 tapi belum ber2," tulis Gigi Ruwanita di akun Instagram @gigiruwanita, Selasa (8/3/2022).
Kini sosok mantan istri Doni Salmanan pun tengah ramai menjadi sorotan publik.
Bahkan, Gigi Ruwanita sempat menuliskan sindiran keras seolah ditujukan kepada mantan suaminya.
Tepat di waktu polisi menaikkan status kasus yang menyeret Doni, Gigi Ruwanita menuliskan sindiran soal konten duit.
"Konten duit ya pengikutnya cuma bisa nilai orang dari duit. Udah gitu aja," tulis Gigi di postingan akun Instagram pribadinya @gigiruwanita.
Melansir Kompas.com, Doni Salmanan resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).
Doni Salmanan kini juga sudah ditahan.
Diketahui, Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar