GridPop.ID - Indra Kenz kini mendekam di balik jeruji besi setelah terjerat kasus pencucian uang melaui aplikasi Binomo.
Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.
Indra Kenz pun terancam dimiskinkan oleh polisi setelah menjadi tersangka.
Setelah Indra Kenz dipolisikan, salah satu korban pun buka suara membongkar cara kejam Binomo memeras uang para membernya.
Dikutip dari laman GridFame.ID, salah satu korban Binomo yang melaporkan Indra Kenz, Maru Nazara membongkar sisi gelap dari aplikasi trading tersebut.
Ia membongkar trik licik dari aplikasi Binomo untuk meraup keuntungan besar dari para korbannya.
Dimana ia mengatakan kalau para afiliator itu sebetulnya menggunakan saldo palsu.
Tak sampai situ saja, Maru juga memaparkan jika aplikasi mendadak eror ketika sedang profit.
Melansir dari salah satu media online, Maru memberkan cara Binomo mengelabui para korbannya.
Source | : | Tribunseleb,gridfame |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar