GridPop.ID - Terkuak kondisi Doni Salmanan setelah beberapa hari meringkuk di balik jeruji besi.
Seperti diketahui bahwa Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui Quotex.
Dilansir dari Kompas.com, dunia Doni Salmanan seakan runtuh dalam sekejap.
Bareskrim Polri akhirnya memanggil Doni Salmanan setelah sebelumnya menetapkan Indra Kenz dalam kasus serupa namun melalui aplikasi yang berbeda.
Adapun Indra Kenz diduga melakukan penipuan melalui aplikasi Binomo.
Sementara Doni Salmanan melalui aplikasi Quotex.
Pria berusia 23 tahun itu dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini, istri Doni Salmanan yang tak lain adalah Dinan Fajrina ikut terseret.
Harusnya Dinan diperiksa pihak penyidik pada, Senin (14/3/2022).
Bukan hanya Dinan, namun manajer Doni juga bakal diperiksa.
Dilansir dari Tribun Seleb, Doni Salmanan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (8/3/2022),
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar